Kembali ke Beranda
Dokumen Legal

Syarat & Ketentuan Penggunaan

HSE Manpower Service (HSE-MPS)
Berlaku sejak: 1 Juli 2026
Versi: 1.0

Harap baca dokumen ini dengan seksama. Dengan menggunakan platform HSE-MPS atau mengajukan permohonan lisensi, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan yang tercantum di sini.

1. Definisi

Dalam Syarat dan Ketentuan ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sebagaimana didefinisikan:

2. Pemberian Lisensi

2.1 Lisensi Terbatas

Penyedia memberikan kepada Klien lisensi yang bersifat:

2.2 Aktivasi Lisensi

Lisensi diaktifkan melalui Kunci Lisensi unik yang diikat ke Fingerprint server Klien. Penggunaan satu lisensi hanya diperbolehkan pada satu instalasi server yang telah terdaftar. Penggunaan pada server tambahan memerlukan lisensi terpisah.

2.3 Modul Bonus

Modul MCU & Sertifikasi diberikan sebagai bonus tanpa biaya tambahan untuk semua paket lisensi aktif. Ketersediaan modul bonus dapat berubah dengan pemberitahuan 60 hari sebelumnya.

3. Pembatasan Penggunaan

Klien dilarang melakukan hal-hal berikut:

4. Hak Kekayaan Intelektual

Platform HSE-MPS, termasuk seluruh kode sumber, desain antarmuka, algoritma, dokumentasi, dan merek dagang, adalah milik eksklusif Penyedia dan dilindungi oleh hukum hak cipta, merek dagang, dan kekayaan intelektual Indonesia serta perjanjian internasional yang berlaku.

Perjanjian ini tidak mengalihkan kepemilikan apapun kepada Klien. Klien hanya memperoleh hak penggunaan terbatas sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2.

Data Klien (data operasional K3 yang dimasukkan ke dalam sistem) tetap menjadi milik Klien sepenuhnya.

5. Kewajiban Pengguna

Klien bertanggung jawab untuk:

6. Biaya dan Pembayaran

6.1 Biaya Lisensi

Biaya lisensi ditentukan berdasarkan paket yang dipilih dan tercantum dalam perjanjian lisensi individual yang ditandatangani antara Penyedia dan Klien. Harga yang tercantum di portal ini bersifat indikatif dan dapat berubah.

6.2 Siklus Pembayaran

6.3 Kebijakan Pengembalian Dana

Biaya lisensi yang telah dibayarkan bersifat non-refundable, kecuali dalam kondisi: (a) platform mengalami downtime melebihi SLA yang dijanjikan, atau (b) Penyedia menghentikan layanan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang cukup.

7. Ketersediaan Layanan (SLA)

Penyedia akan berupaya memastikan ketersediaan portal lisensi (serverhse) sebesar 99% per bulan, tidak termasuk pemeliharaan terjadwal yang diumumkan setidaknya 24 jam sebelumnya.

Catatan penting: Aplikasi HSE-MPS berjalan pada server milik Klien (self-hosted). Ketersediaan aplikasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Klien dan infrastruktur yang dikelolanya.

Dukungan Teknis: Penyedia menyediakan dukungan teknis melalui email untuk isu aktivasi lisensi, pembaruan, dan pertanyaan teknis dalam jam kerja (Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB), dengan waktu respons target 1×24 jam kerja.

8. Kerahasiaan

Kedua pihak sepakat untuk menjaga kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada: strategi bisnis, data teknis, struktur harga khusus, dan informasi Klien. Kewajiban kerahasiaan ini berlaku selama perjanjian lisensi aktif dan 3 tahun setelahnya.

9. Penghentian Layanan

9.1 Penghentian oleh Klien

Klien dapat menghentikan langganan dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari sebelumnya. Lisensi akan tetap aktif hingga akhir periode yang telah dibayarkan.

9.2 Penghentian oleh Penyedia

Penyedia dapat menghentikan atau menangguhkan lisensi dengan segera jika:

9.3 Akibat Penghentian

Setelah penghentian, seluruh hak penggunaan Platform oleh Klien berakhir. Klien wajib menghentikan penggunaan dan menghapus instalasi Platform dari server mereka.

10. Batasan Tanggung Jawab

Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Penyedia tidak bertanggung jawab atas:

Total tanggung jawab Penyedia dalam kondisi apapun tidak akan melebihi biaya lisensi yang dibayarkan Klien dalam 3 bulan terakhir.

11. Penyelesaian Sengketa

Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul dari atau berkaitan dengan perjanjian ini akan diselesaikan melalui:

  1. Negosiasi: Kedua pihak wajib terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dalam 30 hari
  2. Mediasi: Jika negosiasi gagal, sengketa dapat dibawa ke mediasi yang disepakati bersama
  3. Arbitrase/Pengadilan: Jika mediasi gagal, sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang di Indonesia

12. Ketentuan Umum

Pertanyaan terkait Syarat & Ketentuan ini? Hubungi tim legal kami di legal@hsemanpower.com atau support@hsemanpower.com.